KEDIRI, SIGAP88 – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kediri memberikan keterengan bahwa banyak ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diduga melakukan pelanggaran dalam Pilkada tahun 2020.
Menurut keterangan dari Sukari selaku koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kediri, Mereka (ASN) diduga tidak netral dalam pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kediri. Jumlahnya sampai puluhan pelanggar dan menduduki angka tertinggi di Jawa Timur.
“Dalam pantauan Tim Bawaslu ada 21 ASN, mereka terlihat memberikan dukungan terhadap paslon (pasangan calon) yang maju pada Pilkada Kabupaten Kediri. Diantaranya pelanggaran dari hasil pengawasan Bawaslu sendiri maupun laporan dari masyarakat,” terang Sukari, Jumat (13/11).
Sebelumnya Bawaslu sudah memberikan sosialisasi dan himbauan dari Komisi ASN pusat, terkait apa saja tindakan yang bisa disebut pelanggaran dalam proses Pilkada. Namun pada akhirnya masih ada ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran dan tidak netral.
Semua bentuk Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN ini akan diteruskan ke Komisi ASN sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. (pRiez)